Property Syariah Untuk Indonesia


Tahukah Anda bahaya RIBA? 
Tahukah Anda dahsyatnya siksa bagi pelaku RIBA?
Kenali apa Itu RIBA dan segera berhijrah daripadanya ...

Riba sudah ada dan menjadi masalah besar sejak zaman dahulu. Akan tetapi, karena ketidaktahuan umat akan apa itu riba, tentang hukum riba, azab bagi para pelakunya, serta bahaya riba, maka banyak yang terjerumus ke dalamnya.

Riba hukumnya HARAM.

Banyak dalil yang menyatakan hal itu, antara lain :

... Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ...

(Al Baqarah : 275)

(Selengkapnya, klik tombol "Dalil dan Contoh Riba" di bawah)

Sungguh besar bahaya dan dosa bagi pelaku riba, yaitu :
1. Memakan riba lebih buruk dosanya daripada berzina,
2. Dosa teringan dari memakan Riba itu setara dosa menzinahi ibu kandung sendiri, naudzubillah min dzalik,
3. Tak akan diterima sedekah, infaq, dan zakat yang dikeluarkan dari harta riba, serta
4. Doa-doanya tertolak.

(Selengkapnya, klik tombol "Dalil dan Contoh Riba" di bawah)

Allah mengazab dengan keras para pelaku riba, yaitu : pemakan riba, pemberi makan riba, para saksi, dan pencatat riba tersebut.
Azab bagi mereka di neraka kelak adalah diceburkan ke dalam sungai darah. Setiap kali hendak mendekati tepian sungai, mereka akan dilempari batu oleh para malaikat sehingga mereka terhalau kembali ke tengah sungai.
Para pelaku riba kekal di dalam neraka.

(Selengkapnya, klik tombol "Dalil dan Contoh Riba" di bawah)

Bagaimana ? 
Masih beranikah kita menentang Allah dan RasulNya ?
Masih belum cukupkah ancaman dan azab di atas membuat kita untuk berhijrah ?

Jenis-Jenis Riba

Untuk bisa menghindari riba, maka tentu kita harus paham lebih dulu tentang apa itu riba.

Riba adalah salah satu perilaku buruk orang-orang Yahudi sejak zaman dahulu. 
Jika ada muslimin yang bermuamalah secara ribawi berarti telah mengikuti dan meniru perilaku mereka. Sehingga nasibnya pun sama seperti mereka, yaitu mendapatkan azab yang pedih di akhirat.

Ada banyak jenis riba. Satu sama lain bisa sangat berbeda, tetapi secara hakikat sama.

Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.

Salah satu definisi riba (dalam hal pinjaman uang) adalah kelebihan atas pinjaman pokok yang diambil saat pengembalian hutang. Adanya kelebihan ini dihukumi sebagai riba. Kelebihan ini bisa dihitung dengan prosentase (%) dari jumlah pinjaman pokok atau nominal tertentu yang dibebankan kepada peminjam.

Zumhur ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang (Dain), yang disebut Riba Duyun (Riba Utang) dan dalam transaksi jual-beli (Bai’), yang disebut riba jual-beli (Riba Buyu’). 

Riba Dalam Utang
Dikenal dengan istilah Riba Duyun, yaitu mengambil tambahan terhadap utang.
Riba ini terjadi dalam :
-transaksi utang-piutang (Qardh) atau 
-transaksi selain Qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (Bai’ Muajjal).

Singkatnya, jika si A berhutang kepada si B sebesar Rp X, pada saat pengembalian ditetapkan si A harus membayar lebih dari Rp X, maka kelebihan ini disebut Riba.

Dalam transaksi jual beli dengan pembayaran kredit, jika si A membeli barang dari si B dengan Harga Kredit, misal sebesar Rp X, dan harus dilunasi dalam tempo tertentu. Jika si A harus membayar lebih besar dari Rp X kepada si B dalam tempo tersebut (karena alasan apapun), maka kelebihan pembayaran tersebut adalah Riba.

(Selengkapnya, klik tombol "Dalil dan Contoh Riba" di bawah)

Akan tetapi, perlu ditegaskan bahwa adanya Harga Cash dan Harga Kredit, itu tidak melanggar syari'i. Meskipun Harga Kredit lebih mahal daripada Harga Cash.

Yang penting adalah pada saat akad kredit, di mana penjual dan pembeli sudah sepakat atas Harga Kredit dan tempo pelunasan, maka penjual tidak boleh mengambil kelebihan atas harga dengan alasan apapun. Jadi, misalnya, pembeli terlambat membayar dalam tempo tersebut, haram hukumnya untuk mengambil denda keterlambatan.
Denda keterlambatan tergolong riba.




Property Syariah sedang naik daun saat ini. Animo masyarakat untuk memiliki property berkonsep syariah mulai meningkat beberapa tahun belakangan ini. Sistem KPR Syariah untuk pembiayaan rumah, kavling, apartment, atau ruko semakin diminati.

Hal ini juga dapat terlihat dari semakin banyaknya jumlah developer property yang menawarkan property mereka dengan skema pembayaran syariah bagi masyarakat.

... memiliki properti syariah, artinya Anda bukan hanya sekedar membeli property. Akan tetapi, Anda sesungguhnya sedang mempersiapkan lingkungan Islami yang kondusif untuk perkembangan anak dan keluarga.

Apa itu KPR Syariah ?


Tanpa Bank
Dalam hal pembiayaan pemilikan property, developer tidak bekerja sama  dengan Bank, karena di sana dianggap masih terdapat akad yang belum sesuai kaidah Islam. Misalnya : KPR bank masih memberlakukan Bunga, Penjaminan, Denda, dan Asuransi. Belum lagi mengenai transaksi yang bathil.
Jadi, di KPR Syariah pembeli langsung berhubungan dan membayar kepada pihak developer.

Tanpa Sita
Ini yang ditakuti banyak orang. Penyitaan terjadi bila pembeli tak lagi mampu membayar cicilan setelah sekian waktu lamanya. Bisa terjadi saat pertengahan KPR, bahkan bisa di saat-saat akhir akan lunas. Pemilik bisa saja mengalami PHK atau kebangkrutan sehingga kesulitan membayar cicilan.

Bila pemilik mulai kesulitan membayar cicilan, di KPR Syariah akan dicoba dulu beberapa opsi penyelesaian. Bila ternyata sudah benar-benar tak mampu membayar, maka pemilik disarankan untuk menjual propertynya. Bisa dijual sendiri atau dibantu developer. Uang yang didapat dari penjualan, dipotong hak developer, akan menjadi hak pemilik.

Selama proses berlangsung, pemilik masih bisa menempati rumahnya.
Bandingkan dengan KPR Bank, aset disita dan dilelang. Hasil lelang biasanya hanya cukup utk membayar sisa hutang ke bank. Pemilik tidak dapat apa-apa.

Tanpa Denda

Denda keterlambatan adalah Riba. Jadi singkatnya developer tidak akan menerapkan denda, tetapi ada opsi lain yang lebih Positif dan Adil.

Tanpa BI Checking yang merepotkan

"Due Diligent" yang dilakukan developer tidaklah seperti bank, developer cukup memeriksa kemampuan pembayaran dari calon pembeli dengan pemeriksaan ringan saja. Proses tersebut bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Sementara di Bank, diberlakukan syarat-syarat yang banyak. Sehingga bahkan orang yang mampu sekalipun, karena terbentur prinsip bank-able itu, akhirnya tidak bisa membeli.

Tanpa Akad Bathil, Ganda, dan Bermasalah

Akad KPR Syariah adalah jual beli. Ketika pembeli menyetor DP, artinya pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Berbeda dengan KPR Bank yang esensinya adalah sewa-beli. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari Bank adalah sewa jika belum lunas.

Tanpa Riba

Bila sudah disepakati Harga Kredit untuk Tenor tertentu, maka pembeli hanya membayar (total) sebesar Harga Kredit dalam Tenor tersebut. Pembeli tak akan dibebankan tambahan lain apakah dengan adanya bunga yang meningkat, denda, maupun penalty. Tambahan yang diambil atas Harga Kredit adalah Riba.

Visi Kami adalah menyediakan property dengan konsep syariah, baik perumahan, kavling, apartemen, dan ruko, bagi para keluarga Muslim di Indonesia.


Property berkonsep syariah ini mencakup :
  • Kepemilikan secara syariah, dengan KPR Syariah;
  • Konsep lingkungan syariah dengan penyediaan fasilitas pendukung seperti mesjid, rumah tahfiz, sarana olah raga yang sesuai sunnah, kolam renang syariah, dan lain-lain
Kami mengundang Anda untuk :
  • turut menegakkan ekonomi syariah dimulai dengan menerapkannya untuk program kepemilikan rumah;
  • bersama-sama memerangi praktek ekonomi ribawi khususnya dalam hal cara kepemilikan rumah yang batil;
  • mempersiapkan lingkungan Islami yang sangat mendukung pendidikan dan pertumbuhan karakter anak dan keluarga Muslim.
Sejatinya, dengan memiliki properti syariah, berarti Anda bukan hanya sekedar membeli property. Akan tetapi, Anda sesungguhnya sedang mempersiapkan sebuah lingkungan Islami yang kondusif untuk perkembangan anak-anak dan keluarga Anda.

Listing Property Syariah kami di berbagai kota


No comments:

Post a Comment