Jenis-Jenis Riba Serta Azab Keras dan Kekal Para Pelaku Riba



Bahaya Riba

Riba sudah sejak lama menjadi perhatian Islam. Hal itu karena dampaknya yang sangat buruk dan sangat luas di masyarakat.

Dalam sebuah hadist sahih jelas disebutkan bahwa orang yang berinteraksi dengan Riba dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa). (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).

Banyak sekali orang yang hancur kehidupannya gara-gara riba. Lebih jauh, para pemakan riba akan mendapatkan siksa sangat dahsyat di akhirat kelak.

Hadist-hadist sahih berikut ini dapat memberikan gambaran besarnya dosa riba.

1. Memakan riba lebih buruk dosanya daripada berzina.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang di dalamnya adalah hasil riba, dosanya itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).

2. Dosa teringan dari memakan Riba itu setara dosa menzinahi Ibu Kandungnya Sendiri, naudzubillah min dzalik

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinahi ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).

Berikut ini adalah beberapa keburukan dari riba.
1. Hilangnya keberkahan harta.
Allah ta’ala berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

2. Para pemakan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.

Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

3. Para pemakan riba diazab dengan keras di neraka

Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari II/734 nomor 1979).

4. Tak akan diterima sedekah, infaq dan zakat yang dikeluarkan dari harta riba.

Allah  Subhanu wa Ta’ala berfirman :
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون

“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)

Hal ini dipertegas oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا 

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).

5. Do’a pemakan riba tidak akan didengarkan dan dikabulkan oleh Allah.

Di dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

Bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim II/703 no. 1015).

Apa Itu Riba?
Perlu diketahui bahwa riba adalah kebiasaan buruk orang-orang Yahudi sejak zaman dulu.

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)

Jika ada kaum muslimin yang bermuamalah secara ribawi berarti telah mengikuti, meniru perilaku orang-orang yahudi tersebut sehingga nasibnya pun sama seperti mereka, yaitu akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat.

Ada beberapa jenis riba yang masing-masing bisa sangat berbeda meskipun secara hakikat adalah sama.

Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.

Salah satu definisi riba (pinjaman) adalah penetapan bunga atau kelebihan atas pengembalian dibandingkan dengan jumlah pinjaman pokok berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Jenis-Jenis Riba
Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang  (Dain) dan dalam transaksi jual-beli (Bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (Riba Duyun) dan riba jual-beli (Riba Buyu’). 
Mari kita tinjau satu persatu.

Riba Dalam Utang
Dikenal dengan istilah Riba Duyun, yaitu mengambil tambahan terhadap utang.
Riba ini terjadi dalam :
-transaksi utang-piutang (Qardh) atau 
-transaksi tak tunai selain Qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (Bai’ Muajjal).

Perbedaan antara utang yang muncul karena Qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. 

Utang Qardh muncul karena akad utang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk diganti pada waktu lain. 
Sedangkan utang dalam jual-beli muncul karena ada harga yang belum dibayarkan, baik sebagian atau seluruhnya, saat serah terima barang. Sisa harga yang belum dibayarkan ini yang menjadi utang.

Contoh riba dalam utang-piutang (Riba Qardh), misalnya, jika si A berhutang sebesar Rp. 1 juta kepada si B dengan tempo pengembalian satu bulan. 
Sejak awal disepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 10%. Adanya tambahan 10% tersebut merupakan riba yang diharamkan.

Sedikit berbeda adalah Riba Duyun yaitu jika A dan B menyepakati ketentuan apabila A mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, tetapi jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan denda atas utangnya tersebut.
Tambahan ini menjadi riba.
Riba Duyun secara khusus disebut Riba Jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi Qardh (utang-piutang).

Selain itu ada riba utang yang muncul dalam muamalah selain Qardh (pinjaman) yaitu dalam transaksi jual beli kredit.

Contohnya adalah apabila si X membeli motor kepada Y secara Non Tunai atau kredit dengan tempo pelunasan 3 tahun.
Di awal disepakati harga kredit, misalnya Rp 15 juta yang harus dibayarkan dalam 3 tahun dicicil secara bulanan.
Jika dalam 3 tahun cicilan lancar, maka total cicilan yang dibayar tetap Rp 15 juta.
Tapi, bila terlambat membayar cicilan di satu bulan tertentu atau tidak berhasil melunasi dalam 3 tahun, maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda sebesar 5%, misalnya.
Maka, adanya tambahan ini adalah Riba, apapun alasannya.

Akan tetapi, perlu ditegaskan bahwa bila ada dua harga, yaitu Harga Cash dan Harga Kredit. Itu bukanlah sesuatu yang melanggar syari'i. Meskipun Harga Kredit lebih mahal daripada Harga Cash.

Yang penting adalah pada saat sudah terjadi akad kredit, di mana penjual dan pembeli sudah sepakat atas Harga Kredit dan tempo pelunasan, maka penjual tidak boleh mengambil kelebihan harga dengan alasan apapun. Meskipun pembeli terlambat membayar dalam tempo tersebut, haram hukumnya untuk menerapkan denda keterlambatan.
Bila ada denda keterlambatan, maka ini tergolong riba.
-Wallahu Alam-




No comments:

Post a Comment