KPR Syariah

Property Syariah sedang naik daun saat ini. Gairah masyarakat untuk memiliki property, baik rumah, kavling, apartment, atau ruko, dengan konsep kepemilikan sesuai kaidah syarii (KPR Syariah) semakin tinggi beberapa tahun ini.

Hal ini dapat terlihat dari semakin banyaknya jumlah developer property yang sudah menerapkan pembayaran secara syariah bagi kepemilikan property yang mereka bangun terutama dalam hal pembayaran secara kredit. 

Apakah itu KPR Syariah ?

Tanpa Bank
Maksudnya adalah dalam hal pembiayaan, kita tidak bekerja sama  dengan Bank, karena di sana masih terdapat akad yang belum sesuai kaidah islami (kebathilan). Misalnya : KPR bank masih memberlakukan Asuransi, Denda, dan Penjaminan. Belum lagi mengenai transaksi yang bathil. 

Tanpa Sita
Ini yang ditakutkan banyak orang, biasanya penyitaan terjadi saat pertengahan KPR, bahkan saat akhir2 akan lunas. 
Ketika pemilik mengalami kebangkrutan atau PHK dan kesulitan membayar cicilan berbulan-bulan, akan menyebabkan penyitaan.
Di KPR syariah ada beberapa opsi yang lebih adil yang akan diupayakan lebih dulu. Opsi paling akhir adalah rumah tetap dihuni dan pemilik diarahkan untuk menjual rumahnya sendiri.  Atau bisa dibantu dijualkan oleh developer. Tetapi, selama proses berlangsung, pemilik masih bisa menempati rumahnya.
Selanjutnya, uang yang didapat dari penjualan aset itu tetap menjadi hak pemilik. Kewajiban pemilik adalah melunasi sisa hutang ke developer saja. 
Sedangkan di KPR Bank, aset disita dan dilelang. Hasil lelang biasanya hanya cukup utk membayar sisa hutang ke bank. Pemilik tidak dapat apa2.

Tanpa Denda
Denda adalah Riba. Jadi singkatnya kami tidak ingin menerapkan denda, tetapi ada opsi lain yang lebih Positif dan Adil. 

Tanpa BI Checking yang merepotkan
BI Checking kami tidaklah seperti bank, melainkan dari segi Real Cash atau uang yang lancar masuk kepada developer.
Sementara di Bank, di awal, diberlakukan syarat-syarat yang banyak. Sehingga bahkan orang yang mampu pun, karena terbentur prinsip Bank-able itu, akhirnya tidak bisa membeli rumah.
Akan tetapi, meski demikian, kami tidak akan menerima pembeli yang punya potensi menunggak atau macet. 

Tanpa Akad Bathil atau Ganda atau Bermasalah
Akadnya KPR Syariah adalah jual beli. Ketika pembeli menyetor DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Berbeda dengan sewa-beli yang diterapkan oleh Bank. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari Bank adalah sewa jika belum lunas.

Tanpa Riba
Di sini, riba adalah adanya tambahan atas harga akad kredit hutang jual beli.
Ketika kita berakad kredit, maka haruslah ada suatu harga yang fixed yg menjadi kewajiban hutang selama tenor tertentu. 
Di perjalanan nilai tersebut tidak boleh bertambah, seperti denda dan bunga yang meningkat setiap tahun. Hal itu tidak dilarang dalam agama

No comments:

Post a Comment